Perubahan Kurikulum 2013 Revisi
Terbaru 2018
Perubahan Kurikulum 2013 Revisi Terbaru 2018 - Halo sobat
webisteedukasi.com, pada postingan ini saya akan berbagi Perubahan
Kurikulum 2013 Revisi Terbaru 2018 atau tahun Pelajaran 2018/2019 informasinya
bisa anda simak di bawah ini
Melalui pelatihan kurikulum 2013, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan telah membuat perubahan yang rencananya akan di berlakukan pada
tahun pelajaran 2018/2019. Sudah tahukah bapak/ ibu guru materi dan perubahan
K13 revisi 2018?
Nah, bagi bapak/ ibu dewan guru yang belum mengetahui
Perubahan kurikulum 2013 edisi revisi 2018 bisa membacanya di bawah ini dan
juga diharapakan bapak ibu share info ini kepada semua guru agar tidak terjadi
kesalahan dalam administrasi guru tahun pelajaran 2018/2019.
Adapun Perubahan Kurikulum
2013 Revisi Terbaru 2018 pada tahun pelajaran 2018/2018, adalah sebagai
berikut:
- Nama kurikulum tidak berubah menjadi kurikulum nasional akan tetapi tetap Kurikulum 2013 Edisi Revisi yang berlaku secara Nasional.
- Penilaian sikap KI 1 dan KI 2 sudah ditiadakan disetiap mata pelajaran hanya Agama dan PPKN namun KI tetap dicantumkankan dalam penulisan RPP.
- Jika ada 2 nilai praktik dalam 1 KD, maka yang diambil adalah nilai yang tertinggi. Penghitungan nilai ketrampilan dalam 1 KD ditotal (praktek, produk, portofolio) dan diambil nilai rata-rata. Untuk pengetahuan, bobot penilaian harian, dan penilaian akhir semester itu sama.
- Pendekatan scientific 5M bukanlah satu-satunya metode saat mengajar dan apabila digunakan maka susunannya tidak harus berurutan.
- Silabus kurtilas (k13) edisi revisi terbaru lebih ramping hanya 3 kolom. Yaitu KD, materi pembelajaran, dan kegiatan pembelajaran.
- Perubahan terminologi Ulangan Harian (UH) menjadi Penilaian Harian (PH), UAS menjadi Penilaian Akhir Semester untuk semester 1 dan Penilaian Akhir Tahun (PAT) untuk semester 2. Dan sudah tidak ada lagi UTS, langsung ke penilaian akhir semester.
- Dalam RPP, tidak perlu disebutkan nama metode pembelajaran yang digunakan dan materi dibuat dalam bentuk lampiran berikut dengan rubrik penilaian (jika ada).
- Skala penilaian menjadi 1-100. Penilaian sikap diberikan dalam bentuk predikat dan deskripsi.
- Remedial diberikan untuk yang kurang namun sebelumnya siswa diberikan pembelajaran ulang. Nilai Remedial adalah nilai yang dicantumkan dalam hasil.
Kelengkapan administrasi guru tahun pelajaran 2018/2019 sesuai kurikulum 2013 edisi revisi 2018 yang seharusnya dimiliki/ dipersiapkan oleh guru, adalah sebagai berikut:
BUKU KERJA GURU
Buku Guru dan Siswa Kelas 3 SD/ MI Kurikulum 2013 Revisi 2018
Buku Guru dan Siswa Kelas 6 SD/ MI Kurikulum 2013 Revisi 2018
Buku Guru dan Siswa Kelas 9 SMP/MTs Kurikulum 2013 Revisi 2018
Buku Guru dan Siswa Kelas 12 SMA/MA/SMK Kurikulum 2013 Revisi 2018
A. BUKU KERJA 1:
1. SKL, KI, dan KD
2. Silabus
3. RPP
4. KKM
B. BUKU KERJA 2:
1. Kode Etik Guru
2. Ikrar Guru
3. Tata Tertib Guru
4. Pembiasaan Guru
5. Kalender Pendidikan
6. Alokasi Waktu
7. Program Tahunan
8. Program Semester
9. Jurnal Agenda Guru
C. BUKU KERJA 3:
1. Daftar Hadir
2. Daftar Nilai
3. Penilaian Akhlak/Kepribadian
4. Analisis Hasil Ulangan
5. Program Pembelajaran Perbaikan & Pengayaan
6. Daftar Buku Pegangan Guru/Siswa
7. Jadwal Mengajar
8. Daya Serap Siswa Hb tidak
9. Kumpulan Kisi soal
10. Kumpulan Soal
11. Analisis Butir Soal
12. Perbaikan Soal
D. BUKU KERJA 4:
1. Daftar Evaluasi Diri Kerja Guru
2. Program Tindak Lanjut Kerja Guru
Perubahan Istilah didalam Kurikulum 2013 Terbaru 2018 Berdasarkan PERMEN No 53/2015 dinyatakan tidak BERLAKU dan dirubah menjadi PERMEN No 23/2016 tentang PENILAIAN Revisi Kurikulum 2013, sebagai berikut:
1. Istilah KKM berubah istilah dengan KBM ( Ketuntasan Belajar Minimal )
2. Istilah UH berubah istilah dengan PH ( Penilaian Harian ).
3. Istilah UTS berubah istilah dengan PTS ( Penilaian Tengah Semester )
4. Istilah UAS berubah istilah dengan PAS ( Penilaian Akhir Semester ) Gasal/Genap
5. Istilah UKK berubah PAT ( Penilaian Akhir Tahun ) PAT materi soalnya meliputi semester GANJIL 25 % dan semester *GENAP 75 %
> KENAIKAN KELAS LIHAT KBM ( 60 )
a. Semester Ganjil = 55
b. Semester Genap = 65
--------------------------------------
120 : 2 = 60 Tuntas
--------------------------------------
Siswa dinyatakan TIDAK NAIK KELAS, diantaranya sebagai berikut:
1. Terdapat 3 nilai Mapel yang KBMnya tidak TUNTAS.
2. Nilai Pengetahuan KI.3 harus TUNTAS.
3. Nilai Ketrampilan KI.4 harus TUNTAS.
4. KI.1 dan KI.2 harus BAIK.
KKM ( KBM ) semua mata pelajaran sama.
KI.1 dan KI.2 Observasi Guru dalam jurnal yang ditulis yang KURANG dan yang AMAT BAIK, sebagai berikut:
- Sikap dikatakan TUNTAS, jika predikat minimal B (BAIK)
- Pengetahuan dan Keterampilan, dikatakan TUNTAS jika predikat Minimal C (CUKUP).
- K-13: Sebuah mata pelajaran dikatakan TUNTAS , jika Pengetahuan dan keterampilan TUNTAS.
- 2006: Sebuah mata pelajaran dikatakan TUNTAS jika pengetahuan dan keterampilan (jika ada keterampilan), dan sikap TUNTAS.
- Tidak perlu bingung dengan Prefikat C (CUKUP) pada mata pelajaran Pengetahuan dan Keterampilan, karena C (CUKUP) berarti sudah TUNTAS.
- Predikat untuk Pengetahuan dan Keterampilan, didasarkan pada KKM masing-masing sekolah. Contoh: Jika KBM 75, maka < 75. = D (TIDAK TUNTAS), 75-82. = C (TUNTAS DENGAN CUKUP), 83 - 90. = B (TUNTAS DENGAN BAIK), 91-100. = A (TUNTAS DENGAN SANGAT BAIK)
- Jadi jangan menaik-naikkan nilai untuk mengejar B, atau menurunkan KBM dari yang sudah ditetapkan masing-masing sekolah.
- Predikat pengetahuan dan keterampilan tidak berpengaruh pada SNMPTN.
Remidi Materi yang pernah diujikan dan tidak diberlakukan pada kurikulum revisi 2018, adalah sebagai berikut:
- Permendikbud No.20 Tahun 2016 tentang STANDAR KOPETENSI LULUSAN (Permendikbud No.54 Th.2013 dinyatakan TIDAK BERLAKU)
- Permendikbud No.21 Tahun 2016 tentang STANDAR ISI PENDIDIKAN DASAR dan MENENGAH (Permendikbud No.65 Th.2013 dinyatakan TIDAK BERLAKU)
- Permendikbud No.22 Tahun 2016 tentang STANDAR PENDIDIKAN DASAR dan MENENGAH (Permendikbud No.54 Th.2013 dinyatakan TIDAK BERLAKU)
- Permendikbud No.23 Tahun 2016 tentang STANDAR PENILAIAN (Permendikbud No.66 Th.2013 dan Permendikbud No.104 tahun 2014 dinyatakan TIDAK BERLAKU)
- Permendikbud No.24 Tahun 2016 tentang KOPETENSI INTI dan KOPETENSI DASAR
- Sharing kebijakan Revisi Kurikulum 2013 serta dasar hukum peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI no.20.21.22.23.24 tahun 2016
Untuk penguatan peran guru silahkan bapak/ ibu guru pilih materi sesuai bidangnya masing - masing melalui Panduan/Materi Pelatihan Kurikulum 2013 Tahun 2018.
http://www.websiteedukasi.com/2018/06/perubahan-kurikulum-2013-revisi-terbaru.html
Demikian Perubahan Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2018 untuk tahun pelajaran 2018/2019 yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat.#SMANEGERI5 GORONTALO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar